Viral Komika Lampung Aulia Rakhman yang diduga hina nama Nabi Muhammad. Dia kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Polda Lampung.(Foto: Tangkapan Layar)

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Mulutmu harimaumu. Ungkapan itu mungkin tidak salah bila dialamatkan kepada komika Lampung Aulia Rakhman (33) yang kini jadi tersangka. Banyak fakta yang terjadi atas kasus yang melilit komika tersebut.

Meski sempat meminta maaf atas ucapannya tersebut, dia tetap diproses hukum. Bahkan, Aulia sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. 

Aula Rakhman pun kini ditahan di Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut ini deretan fakta kasus komika Aulia Rakhman hingga ditetapkan tersangka.

7 Fakta Kasus Komika Lampung Aulia Rakhman

1. Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama    

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.  Pelaku diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan lima saksi ahli. 

"Dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu (10/12/2023).

2. Ditahan di Polda Lampung

Selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Aulia juga saat ini dilakukan penahanan di Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kronologi Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi.

3. Dilaporkan 3 Kelompok

Setelah video stand up-nya viral, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia.

Laporan itu salah satunya diajukan Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung.

Aulia diduga telah melanggar pasal penistaan agama serta ujaran kebencian lantaran menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedy-nya, Kamis (7/12/2023) lalu. 

"Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Umi. 

Dari 3 laporan masyarakat tersebut, kata dia, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang didapat, penyidik akhirnya meningkatkan status ke tahap penyidikan dengaan menetapkan status tersangka terhadap Aulia.

Koordinator Lisan Lampung Muhammad Rifki Gandhi mengatakan, ada unsur penistaan agama serta ujaran kebencian dalam kata-kata terlapor saat membawakan materi stand up komedinya.

"Kami menilai ada kata-kata terlapor yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama yang dimana hal itu disampaikannya saat dia tampil pada acara Desak Anies kemarin," ujar Rifki, Sabtu (9/12/2023). 

Rifki mengungkapkan, kata-kata yang dimaksud yakni kata-kata yang menyebutkan 'kaya penting aja nama Muhammad'.

4. Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network