Sebanyak 5.481 narapidana dari sepuluh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan enam rumah tahanan (rutan) yang berada di Provinsi Lampung diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Terkait remisi, akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi.
Dia mengatakan bahwa syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yakni substantif seperti berkelakuan baik selama minimal 6 bulan terakhir, dan telah menjalani pidana minimal enam bulan baik di lapas maupun rutan.
"Untuk besaran remisi yang akan diberikan, itu besaran variatif dari 15 hari hingga dua bulan," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait