Pelaku penggelapan uang kuliah kerja lapangan mahasiswa Unila saat ditangkap Polresta Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 rangkap surat perjanjian kerja sama, print out rekening koran, bukti transfer dan proposal penawaran kerja sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka AT mengaku memakai uang tersebut untuk menutupi kegiatan study tour lain yang menunggak pembayarannya.

"Jadi saya kebetulan membawa beberapa program studi di kampus tersebut, dananya dipakai untuk menutupi kerugian di kegiatan lain. Saya udah 13 tahun jadi biro jasa perjalanan study tour," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network