Aipda Rudi Suryanto saat diamankan usai menembak mati rekannya Aipda Ahmad Karnaen. (Foto: Polres Lampung Tengah)

Dalam sidang itu, Aipda Rudi Suryanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi etik, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," tuturnya.

Aipda Rudi Suryanto sebelumnya mengaku sebagai pelaku penembakan yang menewaskan rekan sesama anggota Polsek Way Pengubuan yakni Aipda Ahmad Karnaen pada Minggu (4/9/2022) malam.

Penembakan terjadi di depan rumah korban di Desa Putra Lempuyang, Way Pengubuan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network