Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang wartawan untuk merekam kegiatannya. Dia merasa pusing lantaran menjadi viral di media sosial. (Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Pasalnya, Arinal meminta wartawan televisi nasional untuk menghapus rekaman liputannya.

Insiden ini terjadi saat kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 di Bandarlampung, Senin (15/5/2023). 

Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, tindakan Gubernur Lampung itu bisa mencederai kebebasan pers di Bumi Ruwa Jurai. 

"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," kata Dian, Selasa (16/5/2023).

"Oleh karena itu, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi," lanjut Dian.

Dia menambahkan, AJI mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Untuk itu, hendaknya pejabat publik jangan risih terhadap jurnalis.

Menurutnya, intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tidak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network