Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses hukum terus berjalan.
"Barang bukti yang diamankan sempi rakitan sejenis revolver dengan tiga peluru. Perbuatannya berupa pengancaman dengan menggunakan senpi tersebut," ujar Iptu Risky.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Metro dan dijerat pasal kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait