BANDARLAMPUNG, iNews.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Andi Surya (JAS) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Rabu (21/2/2024). Mereka berorasi serta membawa alat peraga seperti banner.
Pantauan iNews, Kantor Bawaslu Provinsi Lampung tampak terpasang kawat barrier dan dijaga polisi sejak pagi hari.
"Selamatkan demokrasi, tangkap begal suara," tulis salah satu banner.
"Kami tidak butuh hasil pemilu curang," tulis banner lainnya.
Ketua JAS Irwan Wilantara mengatakan, aksi tersebut dilakukan bertujuan untuk menuntut Bawaslu agar menangkap begal-begal suara di Pemilu 2024.
"Aksi hari ini, kami menuntut Bawaslu untuk menangkap begal suara yang memang bukti-bukti nyata sudah ada di kami. Kami dorong supaya Bawaslu tidak masuk angin," ujarnya.
Irwan mengatakan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti selama 2x24 jam, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
"Apabila tuntutan kami tidak diproses, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan menduduki KPU," katanya.
Dalam demo tersebut, massa membawa 6 tuntutan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Lampung, yakni:
1. Mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk memecat Bawaslu dan KPU kabupaten/kota dan provinsi yang terindikasi melakukan kecurangan, pelanggaran dan money politics.
2. Mendesak Bawaslu RI dan KPU RI turun langsung ke Lampung untuk melakukan evaluasi kepengurusan Bawaslu dan KPU se-Provinsi Lampung hingga tingkat kabupaten/kota dan seterusnya.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mengawal dan memastikan proses pemilu harus luber jurdil.
4. Masyarakat boleh menyaksikan rekapitulasi di semua tingkatan agar transparansi berjalan sesuai asas prinsip pemilu Indonesia (Luber jurdil).
5. Mendesak dan mengecam kepada Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan kecurangan dalam pemilu sesuai dengan hukum yang berlaku
6. Menghentikan penghitungan yang menggunakan C1 dan melakukan penghitungan ulang menggunakan C1 pleno di seluruh tingkatan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait