Ilustrasi begal atau jambret (Antara)

Kanit Resum Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, menegaskan, tidak menoleransi alasan apa pun terkait tindakan premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Keduanya dijerat menggunakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun," ujar Ipda Hizkia Sitanggang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network