Rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang Salak, Kota Bandarlampung yang dijadikan sebagai alamat salah satu CV pemenang tender proyek jalan (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Pinjam bendera adalah salah satu adanya indikator persengkongkolan, itu pasti. Bicara subkon, setau kami dalam aturan itu hanya berlaku untuk pekerjaan minor bukan major, tapi kalau major disubkonkan pasti ada pengerjaan yang salah. Misalnya, kalau membangun proyek jalan satu paket, jika yang dikerjakan selokannya atau gorong-gorongnya itu adalah minor dan jalannya pekerjaan major," jelas dia.

Wahyu mengungkapkan, jika memang adanya persengkongkolan peminjam bendera perusahaan yang terjadi dalam lelang tender proyek pengerjaan jalan tersebut, akan ada dampak buruk pada pengerjaan jalan yang diklaim Pemerintah Provinsi telah dikerjakan. 

"Jelas ada dampaknya, pertama sudah pasti jika ada praktik persengkongkolan, kami bisa menjamin kualitas pekerjaan sangat rendah dan Kedua, pasti akan diiringi mark up, hingga adanya kerugian negara. Ini pasti selaras dan sejalan," pungkasnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network