Sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku (Istimewa)

WAY KANAN, iNews.id - Seorang pria berinisial WN (38) di Way Kanan, Lampung ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran membawa kabur sepeda motor tetangganya dengan beralasan untuk mengantarkan istri.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Inisden penggelapan ini terjadi pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban di Kampung Bakti Negara.

"Setelah tiba di rumah korban, pelaku bertemu dengan Marisa dan langsung meminjam motor Honda Supra X warna Hitam lis putih dengan nomor polisi BE 3286 WB. Dia alasannya akan mengantarkan istri," kata Binsar Manurung, Selasa (12/10/2021).

Binsar menambahkan, korban yang merasa kenal kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, saat ditunggu, ternyata motornya tidak kunjung pulang. 

"Saat korban menghubungi pelaku, nomor ponsel pelaku tidak aktif," katanya.

Keesokan harinya, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Berbekal dari laporan dan keterangan korban, polisi kemudian memburu pelaku.

Hasilnya, pelaku ditangkap di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

"Kami amankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor milik korban, kini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan," kata dia. lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network