Pemuda di Pringsewu, Lampung, HA (23) mencuri ratusan voucher paket data internet dari kantor provider. (Foto: Polsek Pringsewu Kota)

Aksi pencurian baru diketahui pada pagi hari saat pegawai kantor datang pada pukul 08.00 WIB hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. 

"Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari kantor itu tidak memiliki penjaga," kata Rohmadi.

Ratusan voucher internet yang diambil HA itu disimpan dalam tas dan dititipkan di tempat kerja kekasihnya.

Dia sempat menawarkan ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga miring, namun belum ada yang berminat.

HA telah ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dia kini ditahan di Polsek Pringsewu Kota.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar utang," tutur Rohmadi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network