LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang pria berinisial AM (33) ditangkap jajaran Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura). Dia ditangkap karna menggelapkan sepeda motor milik temannya bernama Muh Nasir (47).
"Pelaku modusnya pinjam sepeda motor untuk membeli bensin," kata Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, Kamis (21/1/2021).
Tatang menambahkan, insiden penggelapan sepeda motor Yamah Vixion warna merah-hitam No.Pol F 6887 RE ini terjadi beberapa waktu yang lalu. Saat itu, korban AM warga Desa Gunung Sadar Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara datang ke rumah korban.
Di sana, kata Tatang, pelaku bertemu dengan anak bernama Ahmad Sel Imam. Pelaku beralasan akan membeli bensin di Pasar Bukit Kemuning.
"Namun sejak itu pelaku kabur tak pernah kembali," katanya.
Korban Muh Nasir (47) warga Desa Suka Menanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara pun curiga dengan kelakuan AM. Akhirnya dia melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning. Laporan itu tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/ 06/ B/ I/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Sek. Bukit Kemuning.
"Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan," kata dia.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumahnya. Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning lansung bergerak dan meringkus pelaku AM.
Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui sudah tiga kali dipenjara. Dia dua kali tersandung kasus penipuan dan penggelapan dan sekali kasus pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait