LAMPUNG UTARA, iNews.id - Warga Lampung Utara (Lampura), Lampung dilarang menggelar hajatan. Hal ini disebabkan Lampura menjadi satu dari delapan kabupaten di Provinsi Lampung yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Tak bolehnya menggelar hajatan di tengah pandemi ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lampura Budi Utomo.
Dalam SE nomor: 360/55/41-LU/2021 tertanggal 20 Januari 2021 ini, berisi terkait tak adanya izin atau rekomendasi untuk warganya yang ingin melakukan kegiatan hajatan atau resepsi.
Selain itu, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) baik di tingkat kabupaten hingga desa, agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) setiap kerumunan dengan cara hadir langsung dikokasi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait