Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: MNC Portal/Andres Afandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Alpin Andrian terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/4/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam. Menghukum terdakwa selama empat tahun penjara,” kata majelis hakim.

Kuasa hukum Alpin Andrian, Ardiansyah mengaku puas dengan putusan hakim. Dia menilai hakim telah objektif menyatakan tidak ada niat membunuh dan sudah sesuai fakta persidangan. 

“Hakim sudah objektif dan putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Jadi, tidak ada niatan membunuh dari klien kami,” katanya.

Terkait itu, Ardiansyah akan mengajukan upaya banding. “Kami akan mengajukan upaya banding, tapi kami akan konsultasi dulu dengan klien kami,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network