LAMPUNG UTARA, iNews.id - Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba. Pria berinisial RS (23) itu merupakan anggota Satpol-PP, di Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lampung Utara, Firmansyah mengatakan, dirinya telah mendengar informasi penangkapan RS di Rumdis Sekkab Lampura.
Namun, saat ini dirinya masih terus mencari kebenaran informasi tersebut. Dia juga akan menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian demi mendapatkan sebuah keterangan yang benar-benar valid.
"Saya sudah mendengar informasi penangkapan itu. Memang benar RS itu salah satu anggota personel saya. Tapi sejauh ini, saya masih tetap mencari kebenaran informasi itu. Secepatnya saya akan jalin komunikasi dengan pihak kepolisian, demi mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian" kata Firmansyah, Selasa (1/6/2021).
Firmansyah melanjutkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan RS Polres Lampura untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. Tentu, jika kemudian RS terbukti bersalah akan diambil tindakan tegas.
"Jika benar, saya sangat menyangkan dan menyesali perbuatan yang di lakukan RS. Karena hal itu sangat mencoreng nama baik Pemkab Lampura, dan nama baik kesatuan Praja Wibawa," katanya.
"Saya tegaskan, apa yang dilakukan RS diluar sepengetahuan saya," lanjutnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait