Pelaku yang memukul ayah kandung hingga tak sadarkan diri di Way Kanan, Lampung saat ditangkap polisi. (Foto: Dokumentasi Polsek Blambangan Umpu)

"Pelaku ditangkap berikut barang bukti tanpa perlawanan. Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network