"Bisa saja (hukuman maksimal), tergantung nanti pandangan pada saat proses persidangan. Kemungkinan terberat bisa saja hukuman mati," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang ayah berinisial KM ditangkap Polres Pringsewu lantaran menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 21 tahun sebanyak 4 kali dalam waktu berbeda.
Mirisnya, aksi itu justru ada dilakukan di samping istrinya yang sedang tidur. Saat ini, korban hamil 8 bulan akibat perbuatan sang ayah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
diperkosa ayah kandung pemerkosaan ayah perkosa anak kandung ayah perkosa anak pringsewu Pringsewu Lampung
Artikel Terkait