Ilustrasi korban pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

"Bisa saja (hukuman maksimal), tergantung nanti pandangan pada saat proses persidangan. Kemungkinan terberat bisa saja hukuman mati," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang ayah berinisial KM ditangkap Polres Pringsewu lantaran menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 21 tahun sebanyak 4 kali dalam waktu berbeda.

Mirisnya, aksi itu justru ada dilakukan di samping istrinya yang sedang tidur. Saat ini, korban hamil 8 bulan akibat perbuatan sang ayah.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network