Dia mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban diajak berhubungan layaknya suami-istri untuk pertama kali pada Desember 2023 di rumah pelaku.
Setelah itu, kata dia pelaku terus mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak. "Korban pun akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diancam akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik," ucapnya.
Menurutnya, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Seputih Mataram karena terus dipaksa dan diancam oleh pelaku.
"Berbekal dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait