Pemkot Bandarlampung menyegel Angel's Wing Kafe dan Resto, Sabtu (4/2/2023) malam. (Foto: Antara).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel Angel's Wing Kafe dan Resto, Sabtu (4/2/2023) malam. Penyegelan dilakukan karena dinilai tidak sesuai perizinan.

Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, penyegelan dilakukan karena adanya laporan masyarakat, terkait kegiatan usaha yang dilakukan oleh Angel's Wing.

"Angel's Wing izinnya kafe dan resto tapi pelaksanaan di lapangan ada minuman keras (miras) dengan kadar alkohol tinggi yang belum berizin, musik hingar bingar dan lampu kerlap-kerlip yang mengiringi musik," ujar Muhtadi  di Bandarlampung, Sabtu (4/2/2023).

Dia mengungkapkan, izin dari kegiatan usaha tersebut merupakan kafe dan resto. Namun, kata dia pelaksanaan di lapangan bukan seperti izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Ini (Angel's Wing) karena dilihatnya, kegiatan usaha mereka tidak sesuai dengan izinnya maka dilakukan tindakan tegas, dengan melakukan penyegelan," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network