Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat berikan keterangan pers. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Anggota DPR RI berinisial MK dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan ayah kandung ke polisi. Laporan ini diterima Polda Lampung dengan nomor LP 442/X/2024/SPKT terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Identitas terlapor berrinisial RB tak lain ayah kandung dari pelapor.,

"Setelah memanggil saksi-saksi, kami akan mencoba melakukan upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, yaitu pendekatan dalam penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana," ujar Umi, Minggu (24/11/2024).

Umi menjelaskan RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana yang diusahakan Polda Lampung dalam kasus yang melibatkan ayah dan anak.

Berdasarkan pengakuan saksi, diduga terlapor RB melakukan pemalsuan tandatangan namun tujuannya untuk kepentingan pelapor MK yang tahun 2019 mencalonkan diri di DPR RI.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network