Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri saat beri keterangan kasus bocah 5 tahun tewas ditabrak anggota DPRD Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Terkait ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan akan mempertimbangkan hal tersebut dengan  gelar perkara kembali.

"Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban. Ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restorative justice atau perkara dilanjutkan," katanya.

Sebelumnya, bocah perempuan MAI (5) tewas ditabrak anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Selasa (1/8/2023) pukul 20.00 WIB. Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner putih berpelat BE 1238 AAA.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network