Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas (Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, Yunisa terlibat kasus dugaan penipuan proyek.

"Iya benar, kita telah tetapkan Yunisa sebagai tersangka," katanya Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, Kamis (30/6/2022).

Penetapan tersangka terhadap Yunisa tertuang di surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/20/II/2002/Reskrim, tanggal 17 Februari 2022.

Dalam penetapan tersangka tersebut, pihak penyidik selanjutnya akan melakukan langkah untuk melakukan pemanggilan terhadap Yunisa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sedang koordinasi untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan selanjutnya," kata dia.

Diketahui, Yunisa merupakan anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Partai NasDem.

Sementara itu, Ahmad Handoko  penasihat hukum tersangka Yunisa Putra, mengatakan, pihaknya saat ini tengah memikirkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network