Lokasi TKP kafe terbunuh anggota TNI AD akibat tikaman yang dipasangi garis polisi. (Foto: Humas Polri)

Polresta Bandarlampung juga telah mengeluarkan surat permohonan penutupan Kafe Tokyo Space kepada pemkot setempat terkait pelanggaran jam operasional. Surat tersebut bernomor: B/615/OPS.2./2022 yang ditandatangani Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto.

Dasarnya yakni Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Bandarlampung.

Selain itu, LP/A/1046/V/2022/SPKT Polresta Bandarlampung/Polda Lampung yang menyebutkan pada 15 Mei 2022 terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan anggota TNI AD meninggal dunia.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network