Polresta Bandarlampung juga telah mengeluarkan surat permohonan penutupan Kafe Tokyo Space kepada pemkot setempat terkait pelanggaran jam operasional. Surat tersebut bernomor: B/615/OPS.2./2022 yang ditandatangani Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto.
Dasarnya yakni Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Bandarlampung.
Selain itu, LP/A/1046/V/2022/SPKT Polresta Bandarlampung/Polda Lampung yang menyebutkan pada 15 Mei 2022 terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan anggota TNI AD meninggal dunia.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait