LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan disertai dengan pencurian dan kekerasan (curas) di Lampung Utara. Pelaku diketahui berinisial CJK (27).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, peristiwa bermula dari korban BY datang ke rumah kekasihnya berinisial PT pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Korban melihat ada chatingan WhatsApp dari pria lain di ponsel pacarnya, kemudian dibalas oleh korban BY," kata Eko Rendi, Senin (13/2/2023).
Keesokan harinya saat BY sedang berkumpul bersama rekan-rekannya, didatangi oleh terduga pelaku ZK.
Dia seketika memukul bagian muka korban BY dan meminta uang Rp150.000, namun oleh korban tidak diberikan.
Korban pun dibawa oleh pelaku ZK menuju area kantor pertanian di Dusun Karang Indah, Desa Negeri Ujung Karang.
Di lokasi tersebut sudah ada menunggu rekan ZK inisial CJK yang setelah bertemu langsung memukul wajah korban sambil meminta paksa uang Rp400.000.
"Korban pun tetap tidak memenuhi, sehingga terduga CKJ mengambil paksa ponsel milik korban, atas kejadian yang dialaminya, korban BY melapor ke Polsek Muara Sungkai," katanya.
Pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung menindak lanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Salah satu terduga pelaku CJK berhasil diringkus pada Minggu malam (12/2/2023) pukul 19.00 wib di jalan umum desa negeri ujung karang.
"Dari tangan CJK kami amankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Realmi warna biru dan langsung di amankan ke Mapolres Lampung Utara," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang curas.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait