BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung serta seluruh Polres dan Polsek jajaran akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini diterapkan di pintu masuk Mapolda, Mapolres dan Mapolsek di provinsi itu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan Polda Lampung sesuai Surat Telegram Kapolri nomor :STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021.
"Barcode PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 dan juga hasil pelaksanaan kegiatan vaksinasi serta menerapkan kebijakan pemerintah terkait upaya dan langkah penanganan pandemi," kata Pandra, Senin (27/9/2021).
Pandra melanjutkan, Polda Lampung juga mewajibkan bagi seluruh personel untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi pada ponselnya.
"Setelah aplikasi tersebut terinstal, maka setiap personel Polda Lampung yang akan keluar masuk Mapolda Lampung diwajibkan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi dan scan barcode di penjagaan," katanya.
"Dari scan barcode itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan para personel," kata dia.
Menurutnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang ingin memasuki Mapolda Lampung.
"Kami imbau kepada warga masyarakat agar segera mengunduh aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait