ASN di Lampung terima bansos (Ilustrasi bansos/dok iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) di Lampung bisa saja terkena sanksi. Meski begitu, masih mengkaji ulang pemberian sanksi tersebut.

"Kita masih mempelajari dahulu permasalahan ini apakah disengaja atau ada unsur ketidaksengajaan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Rabu (24/11/2021).

Fahrizal menambahkan, tak langsung dijatuhkan sanksi ini karena permasalahan ini baru diketahui.

Menurutnya, untuk pemberian sanksi bagi ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial berupa BST dengan nilai Rp300.000 belum ditentukan.

"Sebetulnya belum ada peraturan yang mengatur sanksi atas hal tersebut, namun memang ASN ini tidak termasuk menerima dan harus mengembalikan yang bukan haknya. Namun kita harus menelisik dan melihat permasalahannya," katanya.

Sebelumnya, ada sebanyak 25 ASN di Provinsi Lampung terindikasi menerima bantuan sosial tunai (BST) dan telah diperiksa secara komperhensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network