Bandar judi koprok di Tanggamus ditangkap polisi saat sedang asyik mengguncang dadu. (Foto: Indra Siregar/iNews)

Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan, barang  bukti berupa dua kursi kayu, terpal warna oranye, terpal lapak koprok, aki warna hitam.

Bambu belah, satu set lampu listrik dan kabel, tempurung koprok beserta tutupnya, empat dadu judi koprok, tas warna hitam dan kantong kain warna hitam.

Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp1.240.000, dengan pecahan 11 lembar uang pecahan Rp100.000, satu lembar uang pecahan Rp50.000, enam lembar uang pecahan Rp10.000, dan enam lembar uang pecahan Rp5.000.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network