TANGGAMUS, iNews.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi. Pelaku diamankan saat sedang asyik main judi slot. Bahkan, pelaku tak sadar jika sedang digerebek polisi.
Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengatakan, kedua pengedar tersebut bernama Adi Saputra alias WES (26) dan Apriamsyah alias Yan Gogo (35).
"Keduanya diamankan di Pekon Umbul, Kota Agung Timur. Mereka ditangkap atas informasi masyarakat yang resah dengan kelakuan pelaku," kata Yusuf, Selasa (15/11/2022).
Berbekal dari laporan iti, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya kedua tersangka teridentifikasi sedang berada di rumahnya masing-masing.
"Keduanya kami amankan tanpa perlawanan. Saat diamankan mereka sedang bermain judi slot," katanya.
Dari tangan tersangka Adi, polisi mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, tujuh plastik klip kosong, bungkus rokok, ponsel, KTP dan dompet.
Sementara dari tangan Apriansyah, diamankan barang bukti alat isap sabu atau bong, pipa kaca,pirek tiga sumbu, korek api, ponsel dan KTP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait