Polisi menangkap dua pengedar sabu di Tanggamus, Lampung. (Agung Sulistyo/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya  berinisial AS alias Wes (26) dan AP alias Yan Gogo (35) .

“Kedua pelaku diamankan atas informasi masyarakat yang resah lantaran prilaku keduanya yang mengedarkan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Selasa (15/11/2022).

 Dia menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kedua pelaku diamankan di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Kasat menjelaskan, dari tangan tersangka AS, polisi mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, tujuh plastik klip kosong, bungkus rokok, ponsel, KTP dan dompet.

Kemudian dari tangan AP diamankan barang bukti alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek, tiga sumbu, korek api, pondel dan KTP.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network