Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Dari laporan itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Hasilnya, petugas menangkap satu pelaku berinisial KF (14) warga Kota Metro.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga sita barang bukti berupa pecahan kaca dan hasil visum korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network