Dari laporan itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Hasilnya, petugas menangkap satu pelaku berinisial KF (14) warga Kota Metro.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga sita barang bukti berupa pecahan kaca dan hasil visum korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait