Pria bernama Ican di Lampung Tengah ditangkap saat sedang nyabu di gudang rumah (Roy Me Perleoli/MNC Portal Indonesia)

Selain itu, kata Dwi Atma, polisi mengamankan satu paket alas isap sabu atau bong, pirek, satu klip bening sabu sisa pakai.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network