Ayah di Lampung Timur tega mencabuli anak kandungnya. (Foto: Polres Lampung Timur)

Keluhan korban didengar oleh ibu kandungnya. Korban sempat dibawa ke tempat pengobatan terdekat. Setelah itu ibu korban melaporkan suaminya ke polsisi.

Pelaku ditangkap pada Jumat (22/9/2023) di rumahnya dan kini ditahan di Polres Lampung Timur.

"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016. Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksudkan pasal 81 UU 17/2016," kata Rizal.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network