Keluhan korban didengar oleh ibu kandungnya. Korban sempat dibawa ke tempat pengobatan terdekat. Setelah itu ibu korban melaporkan suaminya ke polsisi.
Pelaku ditangkap pada Jumat (22/9/2023) di rumahnya dan kini ditahan di Polres Lampung Timur.
"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016. Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksudkan pasal 81 UU 17/2016," kata Rizal.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait