BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak enam anggota geng motor ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan dua pelajar di Kota Bandarlampung. Akibat penganiayaan tersebut, korban sampai dilarikan ke rumah sakit.
Kanit PPA Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, polisi awalnya menangkap tujuh terduga pelaku. Dari penyelidikan, enam menjadi tersangka yakni berinisial A, R, B, N, AR dan F.
"Hasil pemeriksaan enam orang ditetapkan sebagai tersangka atau anak berurusan dengan hukum. Semuanya merupakan pelajar di Bandarlampung," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang sudah dimodifikasi menjadi golok panjang berbentuk gergaji.
Sementara motif penganiayaan berawal dari saling ejek di media sosial. Mereka lalu janjian untuk bertemu dan tawuran.
"Jadi mereka ini sengaja, sudah janji ketemuan dua kelompok ini mau tawuran. Awalnya saling ejek di medsos dua geng motor ini," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait