Edi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat handphone korban yang tertinggal di rumah mendapat panggilan dan pesan masuk dari SMN.
"Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibi korban. Apalagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," katanya.
Merasa curiga, bibi korban langsung mengintrogasi B, dan korban mengakui terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya lantaran diancam akan dibunuh.
"Korban mengaku jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh," kata Edi.
Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.
Setelah mendapatkan laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, kata Kasat, SMN berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat (16/6/2023).
Usai SMN diamankan polisi, lanjut Edi, keluarga korban kembali terkejut. Sebab, korban B mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM juga sempat mencabulinya.
"Jadi korban ini menemui ayah tirinya yang pertama untuk minta dibelikan paket internet pada bulan Februari 2023. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh yakni dengan mencabuli korban," kata Edi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait