BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 700 kilogram daging celeng ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan Balai Karantina Pertanian Lampung.
"Daging celeng ilegal yang dimusnahkan dengan dibakar itu merupakan hasil tim operasi gabungan beberapa pekan lalu," kata Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman, Selasa (16/2/2021).
Karman menambahkan, 700 kilogram daging celeng ilegal yang didapat saat operasi rutin bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Daging celeng itu dikemas dalam 18 koli ini berasal dari Kabupaten Lampung Selatan yang rencananya dibawa menuju Tangerang, namun tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
"Sehingga dinyatakan melanggar hukum oleh tim gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung dan KSKP saat melakukan operasi rutin bersama di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh Jumadh mengatakan, masalah penyelundupan daging celeng ini harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi menyebarkan penyakit.
"Dari aspek kesehatan konsumen, daging celeng ilegal sangat berpotensi untuk dicampur dengan daging lain atau menjadi bahan baku pembuatan makanan tertentu," kata dia.
Selain itu juga, kata dia, daging celeng yang berasal dari babi hutan tersebut masih belum jelas status kesehatannya, pelaksanaan pemotongan, pengemasan hingga pengirimannya tidak sesuai standar keamanannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait