BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rumah sakit dan klinik di Bandarlampung, Provinsi Lampung diduga membuang limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung. Hal ini diketahui setelah ditemukan limbah B3 di TPA tersebut.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN akan menegur rumah sakit ataupun klinik kesehatan yang membuang limbah B3 TPA.
"Itu tidak boleh, harusnya rumah sakit memiliki pengelolaan limbah B3 sendiri," kata Herman HN, Selasa (16/2/2021).
Herman menambahkan, pihaknya juga memerintahkan dinas terkait harus mengawasi semua rumah sakit, apakah mereka sudah sesuai dan telah memiliki tempat pembuangan dan pengolahan limbah B3-nya tersendiri.
"Ini tidak boleh berulang, kalau sudah ditegur dan masih berulang, bisa kita tarik izin operasi usahanya, tapi kita tegur dulu, ini kan masih bisa diakali oleh mereka," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait