Bandar narkoba di Lampung Utara, ALS yang sempat lolos dibantu warga kembali tertangkap. (Foto: Jimi Irawan)

ALS merupakan bandar narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya. Dia menyiapakan kios-kios untuk orang yang ingin mengonsumsi sabu.

"Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1  buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1  buah dompet warna cokelat dan uang sebesar Rp432.000," katanya.

Setelah ditangkap, ALS ditahan di Polres Lampung Utara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara ALS mengakui sesaat peristiwa itu berlangsung dirinya melarikan diri menuju sebuah sungai yang tak jauh dari lokasi. Dia mengaku takut ditangkap  polisi.

ALS mengakui dirinya berjualan sabu, namun belum lama sejak Februari 2022. 

"Saya terpaksa jualan sabu karena untuk membayar cicilan bank,” ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network