Ilustrasi Bansos. (Foto: Istimewa)

Merujuk pada pedoman PKH Kemensos, kriteria dan status jiwa dalam rumah tangga menjadi acuan baku untuk penerimaan jumlah dan besaran dana bantuan dimaksud. Untuk status pelajar SLTA sebesar Rp166.000/bulan, SMP Rp125.000 /bulan dan anak SD sebesar Rp75.000. 

Selain itu, ibu hamil, anak usia dini, disantuni sebesar Rp250.000 per bulan. Untuk penyandang disabilitas dan lansia mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta/ tahun.

Menanggapi hal itu, Kabid Jaminan Perlindungan Sosial Dinsos Pesibar, dr Edwin H Ma’as mengatakan, KKS merupakan kartu penanda peserta PKH yang berfungsi seperti kartu ATM sehingga KPM dapat mencairkan bantuan melalui ATM terdekat. 

KKS seharusnya dipegang oleh KPM langsung bukan oleh pendamping. "Itu kayanya BPNT, kalau PKH sih gak lagi," kata Edwin.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network