BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri membantah menerima uang fee proyek mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Ternyata, Bachtiar menerima satu unit rumah.
Hal ini dikatakan Bachtiar Basri saat bersaksi di persidangan gratifikasi fee proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/1/2022).
"Uang fee ditarik Aling, saya tidak menerima uang tunai," kata Bachtiar.
Dia melanjutkan, meski tidak menerima uang tunai, namun dirinya mengaku telah dibayarkan satu unit rumah di Perum Al Zaitun. Rumah itu senilai Rp500 juta oleh Aling.
"Rumah itu atas nama anak saya bernama Agung," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, saksi Bachtiar Basri sendiri telah mengembalikan uang fee proyek sebesar Rp500 juta kepada KPK.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait