Ilustrasi pemerkosaan (iNews.id)

PESAWARAN, iNews.id - Aparat Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang bapak yang tega memperkosa anak kandung. Pelaku diketahui berinisial AR (43).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku AR telah bertahun tahun mencabuli atau memperkosa anak kandungnya berinisial SM (17)

"Pelaku ditangkap polisi setelah perbuatan bejat pelaku terbongkar karena korban melaporkan persitiwa tragis ini kepada salah seorang guru di sekolah korban," kata Pratomo, Rabu (24/8/2022).

Pratomo menambahkan, berdasarkan laporan korban, aksi ini dilakukan sejak empat tahun lalu atau korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

"Perbuatan keji pelaku ini terakhir terjadi 30 Juli 2022, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di kediamannya yang hanya dihuni pelaku dan korban," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network