Selama ini, lanjut Pratomo, selama ini korban dan pelaku tinggal satu rumah. Pasalnya, ibu kandung korban telah meninggal dunia sejak tahun 2017 lalu.
"Saat melakukan aksi bejatnya tersangka kerab mengancam korban tidak akan membiayai hidup dan sekolah korban," katanya.
"Bahkan pelaku kerab nengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau agar korban mengikuti ajakan dan melayani hawa nafsunya," lanjut dia.
Sementara itu, pelaku menyesali perbuatannya saat di hadapan polisi. Pelaku mengaku khilaf merudapaksa anak kandungnya sendiri.
"Saya khilaf pak, saya meminta maaf ke keluarga dan anak saya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait