BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang pria berinisial ARZ (30) di Bandarlampung ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran memperkosa pacarnya berinisial OR (18) hingga pendarahan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa persetubuhan itu terjadi di parkiran klinik bidan di Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung, Minggu (30/4/2023).
Dennis menuturkan, peristiwa berawal saat pelaku yang tercatat sebagau warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung menjemput korban OR di tempat kerjanya menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.
"Korban dan pelaku ini baru berpacaran dua hari. Dan saat kejadian itu baru pertama kali korban dan pelaku bertemu," kata Dennis saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini melanjutkan, korban kemudian masuk ke mobil pelaku lewat pintu tengah.
Kemudian saat di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan pelaku. Meski mendapat penolakan dari korban, pelaku tetap memaksa.
"Jadi pelaku ini dengan memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, kemudian alat kelamin korban mengeluarkan darah cukup banyak sehingga pelaku dan korban panik," kata Dennis.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait