Barang bukti yang dibawa tersangka CP sebanyak 30 kg sabu yang disimpan di dua buah AC portabel dengan masing-masing berisi 15 bungkus sabu. Barang tersebut dikemas di Palembang dan dikirim ke Jakarta.
"Terakhir pengungkapan terhadap 6 kilogram sabu pada Minggu kemarin 9 April dengan tersangka AP, SB, dan RY di Pelabuhan Bakauheni. Jumlah total dari empat kasus dengan enam tersangka ini barang buktinya 64 kilogram sabu," katanya.
Dari jumlah total barang bukti apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp96 miliar dan mampu menyelamatkan sebanyak 256.000 jiwa.
Editor : Donald Karouw
kapolda lampung Irjen Pol Helmy Santika narkotika jenis sabu polda lampung lampung selatan jawa timur jakarta
Artikel Terkait