"Pelaku akan melakukan transaksi di Jalan Sam Ratulangi lalu Petugas segera mendatangi lokasi dan benar EM terlihat di lokasi dan segera diamankan," katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil sabu dengan berat 7,33 gram.
"Sabu itu disimpan di dalam tas yang dibawanya," kata dia.
Kemudian, EM dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna di periksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait