Ilustrasi narkoba jenis Ganja. (Foto: Humas Polres Karawang)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang pria berinisial DI (35) di Bandarlampung, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja seberat empat kilogram.

Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama mengatakan, DI ditangkap di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa, (27/4/2021).

Warga Jalan Sultan Haji Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga.

"Berbekal dari laporan warga yang resah adanya transaksi narkoba di Sultan Agung, kami melakukan penyelidikan," kata Radius, Rabu (28/4/2021).

Radius melanjutkan, anggota Subdit II Ditresnarkoba datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setibanya dilokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.

"Dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas yang menyamar perlahan-lahan mendekat dan menyergapnya," katanya.

Saat digeledah, kata Radius, polisi menemukan identitasnya dengan inisial DI. Barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 4 paket besar seberat empat kilogram dan satu paket kecil seberat satu ons serta satu unit ponsel merk Nokia. 

"Pelaku dan  barang bukti kita bawa ke Mapolda Lampung," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network