BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meniadakan pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id) 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid ataupun di lapangan terbuka. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Salat Idul Fitri di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan dahulu, untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (27/4/2021).
Eva menambahkan, kebijakan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Gubernur Lampung dan 15 kepala daerah se-Provinsi Lampung serta Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.
"Oleh karena itu masyarakat diminta melakukan Shalat Idul Fitri di rumahnya masing-masing," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait