Namun, ternyata pada pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapatkan laporan bahwa di salah satu acara yakni di Desa Gunung Raja di kediaman MUH tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan dan masih melanjutkan hiburan hingga malam hari sehingga personel kembali mendatangi lokasi dan membubarkan acara tersebut.
”Sesampainya di lokasi, kami lakukan penggeledahan terhadap dua orang, kita dapatkan MUH membawa sajam yang diselipkan di pinggang dan anaknya RON didapati barang diduga sabu pada saku celananya,” ungkapnya.
Mulyadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap RON, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu, 3 buah plastik klip besar, 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna putih dan uang tunai sebesar Rp967.00 yang diduga hasil penjualan.
”Sehingga keduanya kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya
Dia menambahkan, pihaknya selalu melakukan pemantauan dan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajat keluarga dengan menggunakan hiburan organ tunggal. Hal ini, sambungnya, merupakan perintah langsung dari Kapolres.
"Untuk hiburan organ tunggal kita batasi hingga pukul 17.00 WIB. Ini pun demi kebaikan bersama guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti mencegah terjadinya keributan, narkoba dan lain-lain,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Kabag Ops Polres Lampung Utara, Kompol Arjon Safrie yang meminta kepada masyarakat agar mematuhi imbauan yang disampaikan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lampung Utara untuk tidak melanjutkan hiburan organ tunggal pada malam hari.
”Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum di antaranya seperti penjualan narkoba, mari jaga diri dan keluarga kita, buang jauh-jauh pikiran dari pengaruh narkoba karena itu hanya merusak mental dan haram,” katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait