Suasana pemusnahan ribuan botol miras ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Bea Cukai Bandarlampung memusnahkan ribuan botol miras ilegal yang diamankan di sejumlah wilayah Provinsi Lampung. Pemusnahan ini dilakukan di lapangan Kantor Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Rabu (23/8/2023). 

Kepala Kanwil Bea Cukai Bandarlampung Arif mengatakan, secara detail ada 16.054 botol minuman mengandung etil alkohol dari berbagai merek yang dimusnahan. Termasuk ada juga 1.087,4 liter miras berbagai merek yang merupakan produk lokal.

Ada pula barang lain seperti lensa Optical OSA Spheric 195 pieces, plastic sight glass 35 karton dan handphone satu unit/

"Minuman yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama Juli 2022 sampai dengan Juli 2023," ujar Arif, Rabu (23/8/2023).

Dia menambahkan, hasil barang sitaan tersebut diperkiraan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp11.830.240.461 (Rp11,8 miliar).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network