Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurnajaya bebas dari penjara (Antara)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurnajaya bebas dari penjara. Dia bebas dari Lapas Kelas IA Bandarlampung dan langsung sujud syukur ketika keluar dari pintu lapas.

Andy bersyukur karena sudah bebas dari penjara.

"Yang jelas saya bersyukur sudah bebas, perjalanan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Esa, enak atau tidaknya harus tetap dijalani," kata Andy, Selasa (17/8/2021).

Andy melanjutkan, dirinya menjadikan lapas sebagai rumah sehingga dalam menjalani masa hukumannya tanpa tekanan.

Lebih lanjut dia mengatakan, usai dapat kembali menghirup udara segar, dirinya ingin beristirahat terlebih dahulu dan belum memiliki rencana apapun ke depannya.

"Istirahat dulu dan tidak ada rencana untuk berpolitik, lagian saya sudah tua juga," kata dia.

Andy Achmad merupakan terpidana atas kasus korupsi pada APBD LampungTengah tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar.

Dia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011 lalu. Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, pada tanggal 9 Mei 2012 MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, dan Andy divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp20.5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network