JAKARTA, iNews.id - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan barang dan jasa.
Selain Ardto, keempat tersangka lain yakni Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
Ardito sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah.
"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW (Ardito Wijaya)" kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Dalam perkara ini, Ardito Wijaya diduga menerima uang mencapai Rp5,75 miliar.
"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait